Loading...
Untuk membantu mempermudah proses pelaporan APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris) bagi anggotanya, APPUI bekerjasama dengan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi sistem bernama APPUI Gateway.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) NO. 19/10/PBI/2017 menyebutkan bahwa perkembangan teknologi mendorong berbagai inovasi di bidang jasa sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing sehingga produk, jasa, transaksi, dan model bisnis menjadi semakin kompleks dan pada akhirnya meningkatkan risiko pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme. Peningkatan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas dan efektivitas penerapan APU dan PPT yang dilakukan berdasarkan pendekatan berbasis risiko.
Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini berlaku bagi Penyelenggara berupa PJSP selain Bank, yaitu penyelenggara Transfer Dana, penerbit APMK, penerbit uang elektronik, dan penyelenggara dompet elektronik, serta Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.’
Dalam melaksanakan APU PPT, penyelenggara Transfer Dana wajib menjalankan hal-hal berikut:
melakukan identifikasi, penilaian, pengendalian, dan mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme berdasarkan faktor risiko Pengguna Jasa, negara atau wilayah geografis, produk atau jasa, dan jalur atau jaringan transaksi, termasuk dengan memperhatikan hasil National Risk Assessment (NRA) dan Sectoral Risk Assessment (SRA).
Customer Due Diligence (CDD) terhadap Pengguna Jasa, calon Pengguna Jasa dan Beneficial Owner dari Pengguna Jasa, yang meliputi kegiatan identifikasi, verifikasi, pemantauan secara berkesinambungan (ongoing due diligence), dan memahami maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi.
Penyelenggara melakukan identifikasi dan verifikasi dengan meminta data, informasi dan dokumen identitas serta melakukan pemeriksaan kesesuaiannya berdasarkan:
dokumen identitas yang diterbitkan instansi pemerintah;
data dan informasi kependudukan yang ditatausahakan instansi pemerintah; dan/atau
data biometrik atau data elektronik sepanjang Penyelenggara dapat memastikan kebenaran data tersebut.
APPUI Gateway membantu Perusahaan Transfer Dana (PTD) untuk melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap Kartu Tanda Penduduk Indonesia. Untuk memastikan keabsahan data, APPU bekerja sama dengan Dukcapil untuk melakukan verifikasi dengan mengakses data kependudukan.
Kerjasama ini ditandatangani pada acara Indonesia Remittance Forum 2 (IRF2) di tahun 2019. "Peranan dukcapil sangat penting bagi kami APPUI karena kami harus mengikuti peraturan Bank Indonesia mengenai APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris), untuk mengikuti peraturan itu kami tentunya kami harus mengetahui siapa pengirim dan siapa penerima, jadi untuk itulah kami perlu melakukan pengecekan melalui data - data yang dimiliki Dukcapil," papar Eddy Hadijanto, Ketua Umum APPUI.
Tentang APPUI Gateway
APPUI Gateway memiliki hasil verifikasi data yang akurat karena terhubung secara langsung dengan database Dukcapil.
Kerjasama untuk tahap satu adalah untuk mencocokkan NIK dengan Nomor KK untuk memastikan keabsahan NIK yang diberikan oleh pengirim dana. Untuk tahap berikutnya, direncanakan agar data-data yang dihasilkan lebih menyesuaikan dengan kebutuhan PTD yaitu NIK, Nama, alamat dan beberapa data lainnya.
Ada 2 cara untuk terhubung dan menggunakan APPUI Gateway:
Mengakses APPUI Gateway dengan menggunakan dashboard yang telah disediakan
Menghubungkan APPUI Gateway dengan website/sistem perusahaan melalui API
Keuntungan melakukan verifikasi atau terhubung dengan Dukcapil melalui APPUI Gateway adalah:
Sistem yang canggih dan user-friendly
Kemudahan dalam pengurusan pengajuan koneksi melalui APPUI
Persyaratan untuk dapat menggunakan APPUI Gateway sangat mudah:
Harus menjadi anggota APPUI
Menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penandatanganan dokumen kerjasama dengan Dukcapil
Hubungi Sekretariat APPUI untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran APPUI Gateway atau keanggotaan APPUI.