Loading...
Penyelenggara Transfer Dana (PTD), baik Bank maupun Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank (PTD BB) berbentuk badan usaha yang berbadan hukum, selain wajib memiliki lisensi dari Bank Indonesia (BI), juga memiliki kewajiban untuk memberikan laporan ke BI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pelaporan ini adalah bentuk kewajiban PTD dalam melakukan aktivitas transaksi keuangan Transfer Dana baik di dalam dan di luar negeri.
Berdasarkan peraturan Bank Indonesia nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana, BI memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan pemantauan terhadap PTD. Salah satu cara BI untuk melakukan pemantauan tidak langsung terhadap kegiatan PTD dalam menjalankan aktivitasnya adalah memperoleh informasi dari pelaporan. Selain itu, BI juga berhak untuk memberikan penilaian dan melaksanakan kegiatan dalam upaya mendorong perubahan industri dalam penyelenggaraan Transfer Dana. Maka, PTD memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan tentang kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana kepada BI, baik secara tertulis dan/atau daring. Selain itu, PTD juga harus memberikan data tambahan dan menerima pemeriksaan jika ada permintaan dari BI terkait dengan pelaporannya.
Mengingat sifat industri Transfer Dana yang berkembang pesat dan memiliki sifat sensitivitas yang tinggi, PTD memiliki peran yang penting untuk mendeteksi transaksi tidak lazim, baik itu transaksi mencurigakan, pencucian uang, pendanaan terorisme, juga pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU), pelapor akan mendapat perlindungan khusus.
Secara periodik, kewajiban pelaporan ini terbagi menjadi dua: 1) Pelaporan berkala, dan 2) Pelaporan insidentil. Pelaporan berkala adalah laporan yang wajib disampaikan oleh PTD ke BI dan PPATK setiap bulan, triwulan, dan setiap tahun. Sedangkan pelaporan insidentil sifatnya situasional dan hanya dilakukan jika ada kejadian luar biasa yang mengganggu penyelenggaraan kegiatan; seperti bencana alam, kebakaran, dan kegagalan sistem. Selain itu, cakupan pelaporan insidentil juga termasuk deteksi transaksi mencurigakan dan laporan pergantian pengurus. PTD dapat memberikan laporan insidentil dengan inisiatif sendiri atau pada saat diminta oleh regulator dan badan lainnya.
Berikut adalah kewajiban pelaporan PTD ke BI dan PPATK berdasarkan periode:
Laporan Bulanan
Laporan Transaksi Dana Bukan Bank (LTDBB)
LTDBB mencakup seluruh transaksi yang dilakukan pada aktivitas PTD, baik itu di dalam dan di luar negeri. Pelaporan ini diberikan secara elektronis melalui sistem atau sarana di luar sistem, menggunakan formulir yang disediakan oleh BI. Penyampaian laporan dan koreksi masih bisa diberikan sampai dengan paling lambat lima hari kerja setelah akhir bulan laporan. Penyampaian laporan yang melewati batas harus disampaikan secara offline, dan laporan yang terlambat akan dikenakan sanksi. Informasi yang harus dilampirkan dalam formulir mencakup asal dan tujuan, nama penerima dan pengirim, frekuensi pengiriman, juga total nilai transaksi transfer dana.
Laporan Fraud
Fraud atau penipuan, penyimpangan, atau manipulasi, baik itu percobaan atau kejadian, dapat membawa kerugian bagi pelanggan maupun PTD. Oleh karena itu, laporan ini harus diberikan setiap bulan ke BI dengan lampiran informasi minimal: Jenis fraud dan besar kerugian (baik riil maupun potensial). Laporan ini disampaikan secara manual paling lambat setiap tanggal 15.
Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari/ke Luar Negeri (LTKL)
Kegiatan PTD dari dan ke luar negeri hanya boleh dilakukan oleh PTD dengan persetujuan negara yang terlibat. Oleh karena itu, LTKL wajib diberikan ke PPATK untuk memastikan penerapan asas resiprositas, dan untuk memastikan bahwa nilai nominal transaksi tidak lebih dari batas yang telah ditentukan oleh BI. Laporan ini memuat informasi yang sama dengan LTDBB. LTKL disampaikan jika PTD menjadi Penyelenggara pengirim asal dan/atau penerus dari/ke luar negeri. Pelaporan ini dilakukan secara online melalui aplikasi Gathering Reports & Informations Processing System (GRIPS) berbasis daring dengan formulir yang disediakan oleh PPATK. Sesuai dengan Perka PPATK nomor 12/6/2013, beberapa informasi yang wajib dicantumkan adalah negara tujuan/pengirim, nama penerima dan pengirim, juga nominal, frekuensi, dan tujuan transaksi.
Laporan Triwulan
Laporan Keluhan Pelanggan dan Penyelesaian Masalah
Sesuai dengan SE No. 16/16/DKSP, PTD wajib melakukan perlindungan Konsumen dalam melakukan aktivitas yang dilakukan melalui PTD. Salah satu caranya adalah menyediakan dan mempublikasikan unit kerja dan sarana pengaduan dimana Konsumen dapat menghubungi PTD jika ada masalah. PTD, sebagai penyedia jasa, memiliki kewajiban untuk menerima, menangani, dan menyelesaikan setiap pengaduan masalah Konsumen. Laporan triwulan untuk BI ini wajib disampaikan dengan informasi paling tidak mencakup: Jenis keluhan dan jangka waktu penyelesaian masalah. Laporan ini sebaiknya dilengkapi dengan analisis akar masalah dan penyelesaian yang mumpuni sebagai hasil penanganan pengaduan keluhan. Tujuan pelaporan ini adalah perlindungan konsumen dan penghindaran potensi kerugian dalam aktivitas transfer dana.
Laporan Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu (SIPESAT)
Pelaporan SIPESAT diberikan ke PPATK menggunakan aplikasi GRIPS maupun secara offline sesuai dengan Perka PPATK nomor 2/2/2014 tentang SIPESAT. Laporan ini berisi informasi data seluruh konsumen yang menggunakan jasa PTD. Tujuan pelaporan ini adalah untuk mencegah dan menghapus tindak pidana usaha atau aktivitas pencucian uang di Indonesia, juga membantu PPATK dalam melakukan tugasnya.
Laporan Insidental
Laporan terkait Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)
Sesuai dengan Perka PPATK nomor 9/9/201, LTKM dikirimkan setiap ditemukan ada transaksi yang menyimpang dari kebiasaan konsumen, dicurigai memiliki tujuan menghindari pelaporan keuangan, dan berasal dari tindak pidana. PPATK juga berhak meminta pelaporan ini jika ada kecurigaan keterlibatan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Salah satu skenario contoh transaksi mencurigakan adalah jika entitas atau individu melakukan transfer dana diatas 100 juta rupiah yang belum pernah dilakukan sebelumnya dalam 3 bulan terakhir. LTKM diberikan melalui aplikasi Gathering Reports & Informations Processing System (GRIPS), dengan lampiran keputusan PTD mengenai pemutusan hubungan usaha jika konsumen menolak untuk bekerja sama, atau jika PTD meragukan kebenaran informasi yang diberikan oleh konsumen.
Laporan terkait Transaksi Keuangan Tunai (LTKT)
LTKT, sesuai dengan namanya, adalah transaksi yang dilakukan menggunakan uang fisik berupa kertas dan/atau logam. Parameter pelaporan ini adalah transaksi tunai dengan mata uang rupiah kumulatif diatas 500 juta, atau mata uang asing dengan nilai sama. Frekuensi transaksi yang masuk ke kategori ini adalah transaksi yang baik dilakukan dalam satu kali transaksi, atau beberapa kali transaksi dalam satu hari kerja. Sesuai dengan Perka PPATK nomor 9/9/201, LTKT tetap tidak menghilangkan kewajiban pelaporan LTKM jika tetap masuk dalam indikator transaksi mencurigakan. Namun, ada beberapa pengecualian dalam LTKT, yaitu: 1) Transaksi yang dilakukan dengan bank sentral atau pemerintah, 2) Transaksi gaji atau pensiun, 3) Transaksi lain yang ditetapkan oleh PPATK.
Laporan berkala sifatnya wajib untuk disampaikan ke institusi dan regulator terkait, PTD yang melanggar maupun terlambat melakukan pelaporan ini akan dikenakan sanksi, baik itu sanksi administratif (peringatan, teguran, pengumuman kepada publik, dan/atau denda) maupun sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengingat sifat industri yang sensitif, namun berkembang pesat dengan pertumbuhan teknologi, pelaporan PTD memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan kelancaran sistem pembayaran di Indonesia.